Index Berita
TATA CARA PENDAFTARAN
1. | Pengecekan data Pustakawan | Pastikan data Anda sudah ada di dalam database Pustakawan melalui link: https://pustakawan.perpusnas.go.id/penelusuran/pustakawan |
2. | Melakukan Register untuk mendapatkan Username dan Password | Register data Anda dengan memasukan NIP, dan email Aktif melalui link: https://kompetensi-pustakawan.perpusnas.go.id/register Username dan Password akan diberikan secara otomatis ke email aktif Anda, yang dapat Anda gunakan pertama kali dalam sistem uji. Selanjutnya setelah Anda berhasil login, dan mengklik pengajuan, Password Anda dapat diubah sesuai yang Anda inginkan melalui menu Profile. |
3. | Mengupload berkas sesuai persyaratan | Peserta melakukan pendaftaran online, verifikasi berkas, penentuan jadwal, serta proses Ujian sesuai panduan (manual book), informasi panduan pendaftaran online dapat diunduh pada link di berikut ini: DOWNLOAD PANDUAN (MANUAL BOOK) PENDAFTARAN UJI KOMPETENSI ONLINE * Konten yang diupload disesuiakn dengan perubahan regulasi. |
4. | Tempat Ujian | Online atau Offline |
5. | Keterangan | Seluruh rangkain proses pelaksanaan uji kompetensi mulai dari pendaftaran, pengisian data, ujian dlsb dilakukan sepenuhnya antara Peserta dan Panitia (dilakukan tanpa perantara). Informasi Pendaftaran, Verifikasi, Penjadwalan, Proses Ujian, Hasil Kelulusan, Tata Cara Ujian, Penerbitan dan Pengiriman Sertifikat dapat dijelaskan kembali melalui Whatsapp group harap mencantumkan nomor wahatsapp aktif di form pendaftaran). |
DOKUMEN YANG DISIAPKAN UNTUK UPLOAD DOKUMEN:
No. | Nama Dokumen | Jumlah | Contoh Dokumen |
1. | Pas Foto | Berwarna dengan latar belakang warna, ukuran 3 x 4 | - |
2. | Kartu Pegawai | Verifikasi identitas sebagai PNS | - |
3. | Surat Usulan dari Pejabat Pembina Kepegawain (Biro SDM/Kepegawaian K/L, BKD, Setda) | Pejabat yang berwenang yang dimaksud misalnya di Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Biro Kepegawaian untuk Pustakawan Kategori Keterampilan sampai Pustakawan Ahli Madya, sedangkan untuk Pustakawan Utama adalah Sekretaris Daerah. Untuk Pustakawan yang berasal dari K/L menyesuaikan sesuai nomenklatur. (Format Surat dapat Lihat pada Lampiran Peraturan Kepala PerpustakaaN Nasional No. 17 Tahun 2021) | - |
4. | Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir | Verifikasi identifikasi jabatan terakhir dan TMT jabatan | - |
5. | Surat Keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir | Verifikasi identifikasi pangkat/golongan terakhir dan TMT pangkat/golongan | - |
6. | PAK Terakhir | PAK Terakhir yang sudah dikonversikan degan format terbaru (terintegrasi dengan SKP) | - |
7. | Surat Penetapan Formasi dari MENPAN | Surat penetapan formasi dari MENPAN, dapat dikoordinasikan dengan Pejabat Pembina Kepegawain (Biro SDM/Kepegawaian K/L, BKD, Setda) | |
8. | Ijazah Terakhir | Pendidikan terakhir yang diakui oleh Instansi, atau telah disesuaikan.
| |
9. | Surat Rekomendasi dari Pejabat yang menetapkan PAK | Surat Rekomendasi dari Pejabat yang menetapkan penilaian untuk dapat diangkat dalam jabatan atau Pejabat Pengusul bagi Perpindahan Jabatan | - |
- Pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan satu kali dalam setiap Bulan pada Tahun Berjalan
- Informasi jadwal dapat dilihat pada link https://kompetensi-pustakawan.perpusnas.go.id/berita/3
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi, Sekretariat Uji Kompetensi:
Kepada | : | Sdr. Hendra Setiawan (Whatsapp 0812-8181-3323) Sdr. Fadhil Ardiansyah +62 857-8281-8078 Sdr. Muarifah Zahrahtul Ahyat: +62 852-3206-4380 |
Alamat | : | Gedung Perpustakaan Nasional RI, Blok Blok B Lantai 3 |
Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat, Kode Pos: 10430 | ||
: | uji.kompetensi.2022@gmail.com | |
Waktu Layanan/Konsultasi | : | Setiap hari kerja Senin - Kamis Pukul : 07.30 - 16.00 WIB; Waktu Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB Jumat Pukul 07.30 - 16.30; Waktu Istirahat ; 11.30 - 13.00 WIB Apabila, belum ada respon harap menghubungi kembali, panitia akan mengcroschek ulang pertanyaan-pertanyaan yang belum sempat direspon. |
TATA CARA PELAKSANAAN | : | Tata Cara Pelaksanaan Ujian (Download) |
PENERBITAN SERTIFIKAT:
Estimasi waktu penerbitan sertifikat uji kompetensi yaitu:
No. | Uraian | Waktu |
1. | Validasi data yang melekat pada sertifikat yaitu: Nama (gelar), NIP, Tempat Tanggal Lahir, Pangkat/Golongan, Jabatan Terakhir, Tujuan Uji Kompetensi (untuk estimasi 40 Peserta) | 2 hari kerja |
2. | Penerbitan sertifikat | 1 Hari kerja |
3. | Disposisi penerbitan sertifikat (khusus untuk yang naik Jenjang Pustakawan Ahli Madya ke Pustakawan Ahli Utama) | Tentatif |
4. | Tanda Tangan Sertifikat oleh Pejabat yang berwenang | Tentatif |
5. | Alih media dan legalisir sertifikat | 1 Hari Kerja |
6. | Pengeriman sertifikat (lamanya disesuikan tempat tujuan) | Tentatif |
BIAYA UJI KOMPETENSI << | APBN/APBD/Gratis |