Index Berita

FAQ

 1. Bagaimana tata cara pendaftaran uji kompetensi Pustakawan?

a.Melakukan

Peserta diharuskan melakukan pendaftaran online, sedangkan Dokumen dibawa saat pelaksanaan ujian sesuai jadwal yang ditentukan.

Download Panduan Pendaftaran Online 

b.Mengisi formulir pendaftaran

Peserta dapat mencetak formulir pendafatarn atau mengisi formulir di bawa ini:

Download Formulir Permohonan Uji Kompetensi 

c.Melengkapi Dokumen  berikut iniDokumen fisik data fisik dibawa saat pelaksanaan ujian sesuai jadwal yang ditentukan.

2. Dokumen apa yang harus disiapkan?

No.Nama DokumenJumlahKeterangan
1.Foto berwarna (3x4)
2 buahFoto  tidak memudar dan tidak diperkenankan di stapler serta dimasukan ke dalam plastik; 1 buah ditempelkan pada Daftar Riwayat Hidup sebagai identifikasi; 1 buah untuk Sertifikat Uji Kompetensi (bagian belakang ditulis nama jelas calon peserta, NIP, dan instansi).
2.Fotokopi KTP1 buahVerifikasi identitas Peserta
3.Fotokopi Karpeg1 buahVerifikasi Identitas Peserta sebagai PNS
4.Fotokopi SK Jabatan Terakhir1 buahVerifikasi identifikasi  jabatan terakhir dan TMT
5.Fotokopi SK Pangkat Terakhir1 buahVerifikasi identifikasi pangkat terakhir dan TMT
6.Fotokopi PAK terakhir1 buahVerifikasi identifikasi angka kredit terakhir
7.Fotokopi Surat Pernyataan Masih Mendudki Jabatan 1 buahVerifikasi pustaakawan yang aktif
8.Fotokopi Ijazah  dan Transkip Nilai Terakhir1 buahVerifikasi Pendidikan 
9.ASLI Surat Izin/Rekomendasi1 buahSurat izin mengikuti uji kompetensi  yang ditandatangani atasan langsung.

Contoh Surat/izin: Download Contoh Surat Izin/Rekomendasi
10.Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)1 buah

Verifikasi Riwayat Pendidikan/Pelatihan, Pekerjaan, Pangkat dan Jabatan Peserta, serta Organisasi

Download Daftar Riwayat Hidup


Pemberkasan Dokumen:

Dokumen persyaratan dimasukan ke dalam Map Kertan dengan identifikas warna ; Klik Contoh MAP:

Download Contoh: MAP


Warna MAP Hijau
:untuk Jenjang Pustakawan Terampil yang akan naik ke Jenjangan  Pustakawan Mahir

Warna MAP Kuning
:untuk Jenjang Pustakawan Mahir yang akan naik ke Jenjangan  Pustakawan Penyelia

Warna MAP Cokelat
:Pustakawan untuk Alih Kategori

Warna MAP Merah
:untuk Jenjang Pustakawan Ahli Pertama yang akan naik ke Jenjangan  Pustakawan Ahli Muda

Warna MAP Biru 
:untuk Jenjang Pustakawan Ahli Muda yang akan naik ke Jenjangan  Pustakawan Ahli Madya

Warna MAP Biru Muda 
:untuk Jenjang Pustakawan Madya yang akan naik ke Jenjangan  Pustakawan Ahli Utama
3. Apa saja soal yang diujikan?

     Butir kegiatan yang terdapat di Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai jenjang yang didudukinya dan yang akan didudukinya.